Dugaan Korupsi Rp622 Miliar, Dito Bingung Foto Mertua dan Prabowo Masuk BAP

By Admin


Dito Ariotedjo/ Dok. Setkab

nusakini.com, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti keberadaan foto Presiden Prabowo Subianto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 10/9/2026.

Di hadapan majelis hakim, Yaqut mempertanyakan relevansi dokumentasi visual tersebut dengan kasus dugaan penyelewengan haji tambahan yang kini menjeratnya. Foto itu secara jelas memperlihatkan pertemuan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito, mertuanya Fuad Hasan Masyhur, serta Prabowo Subianto.

Berdasarkan kesaksiannya, Dito mengonfirmasi bahwa perjumpaan yang terekam dalam foto tersebut benar terjadi di Paris, Prancis. Ia menyatakan bahwa dirinya hadir langsung pada momen yang diperkirakan berlangsung sekitar bulan Agustus 2024 lalu.

Merespons pertanyaan dari Yaqut, saksi mengaku heran mengapa pihak penyidik menyertakan gambar dari barang bukti elektronik pribadinya itu ke dalam BAP. Dito menekankan bahwa sama sekali tidak ada pembahasan terkait urusan penyelenggaraan ibadah haji dalam pertemuan tersebut.

“Jujur, saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung karena tampaknya enggak ada korelasinya,” ujar Dito menjelaskan keheranannya di ruang sidang. “Tidak ada,” tegasnya saat terdakwa kembali memastikan ketiadaan pembicaraan menyoal kuota haji.

Menurut dakwaan jaksa, dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan perekonomian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penuntut umum menyatakan bahwa penghitungan nilai kerugian fantastis tersebut didasarkan pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain Yaqut, perkara ini juga menyeret tiga orang terdakwa lain yang diduga turut serta melakukan penyelewengan. Mereka adalah Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pihak penuntut juga mendakwa Yaqut diduga menerima aliran dana pribadi senilai Rp4,8 miliar dalam bentuk mata uang asing. “Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan kerugian total. (*)